Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Sampah

Limbah Medis Covid-19 di TPA Burangkeng Terabaikan

Foto : ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Ilustrasi- Masker sekali pakai sebagai salah satu limbah medis yang perlu mendapatkan perhatian.

A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Limbah medis Covid-19 di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi terabaikan. Bahkan semua sampah dibuang, tanpa ada pemilahan dari sumber.

Demikain temuan Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan KAWALI Indonesia Lestari, dalam investigasu TPA Burangkeng pada bulan Juni 2020 pada masa pandemic Covid-19.

Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) Bagong Suyoto menjelaskan, Investigasi yang dilakukan pada 5 dan 12 Juli 2020 ditemukan limbah medis diduga bekas penanganan Covid-19 bercampur dengan sampah rumah tangga. Limbah medis berasal dari sejumlah rumah sakit, poliklinik dan Puskems, bahkan nama rumah sakit tertera jelas di bekas bungkus plastik.

"Limbah medis yang dibuang ke TPA Burangkeng sudah bercampur dengan sampah rumah tangga, kemudian disatukan dengan sampah lama di zona aktif, terutama di bagian utara, ujar Bagong, dalam keterangan tertulis yang diterima Koran Jakarta Senin (13/7).

Lebih Lanjut Bagong menegaskan, limbah medis itu bercampur berbagai jenis plastik, kertas, karet, busa, karung, daun, ranting, pohon kayu, rumput, sisa-sisa sayuran, dll. Terdapat beberapa titik sebaran limbah medis di TPA tersebut. Bahkan, kawanan kambing mencari makan di sekitar sebaran limbah medis itu.

Pertanyaannya, kata Bagong, mengapa limbah medis dibuang ke TPA? Menurutnya ada beberapa sebab, limbah medis terus bertambah, bahkan bekas APD (alat pelindung diri) dari rumah tangga dikegorikan limbah bekas Covid-19.

Bagong menjelaskan ada beberapa masalah terkait dengan limbah media. Kesalahan utama pembuangan limbah medis ke TPA adalah pemilik limbah medis, yakni rumah sakit, poliklinik dan Puskemas. Mestinya mereka memusnahkan dengan incinerator dengan derajat panas minimal 800ºC.

"Mestinya Pemerintah Pusat dan daerah menelusuri dan mengawasi semua rumah sakit, poliklinik dan Puskesmas di wilayah Kabupaten Bekasi," jelasnya. n emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top