Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lima Mafia Solar Ditangkap

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, menjelaskan modus operandi mafia solar Muaragembong saat ungkap kasus di Markas Polres Metro Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus lima pelaku yang terlibat mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Demikian disampaikan Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, Jumat (22/7).

Dia mengatakan komplotan berinisial YW (44), RD (33), MM (50), EN (40), dan AL (43). Mereka usai melakukan penyelewengan distribusi BBM berjenis solar. "Pada prinsipnya kami mengamankan kebijakan pemerintah terkait pendistribusian serta jaminan ketersediaan BBM agar rantai distribusi bisa dirasakan masyarakat kecil," kata Gidion.

Menurutnya, BBM solar merupakan salah satu objek tata niaga yang dijamin dan diberikan subsidi oleh pemerintah. Maka, penyelewengan proses rantai distribusi merupakan salah satu bentuk upaya melawan hukum. "Solar jadi salah satu objek tata niaga yang dijamin dan disubsidi pemerintah. Maka proses tata niaganya harus diamankan sebaik-baiknya," ucapnya.

Ia menjelaskan, solar yang dibeli kelima tersangka di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang seharusnya didistribusikan kepada para nelayan dan petani di Kecamatan Muaragembong.

Kelima tersangka ini justru mendistribusikan solar tersebut ke luar wilayah Kecamatan Muaragembong.

Bahkan diduga kuat kelimanya telah menjual solar kepada sejumlah pengusaha untuk kepentingan industri. Kondisi itu menyebabkan solar bersubsidi tidak sampai menyentuh masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan lokal Muaragembong. Tak heran mereka kesulitan mencari BBM.

"Mafia malah mendistribusikannya ke luar wilayah sampai ke Cilincing, bahkan indikasinya untuk kebutuhan industri," ucapnya. "Ancaman hukuman bagi kelima tersangka adalah kurungan penjara paling lama enam tahun," tandas Kapolres.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top