Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Lima Anggota Komplotan Penadah Motor Curian Ditangkap

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif menunjukkan barang bukti pelaku pencurian dan penadahan kendaraan bermotor saat ungkap kasus di lokasi pencurian, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa.

A   A   A   Pengaturan Font

Kabupaten Bekasi - Tim Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Bekasi meringkus komplotan penadah motor curian asal Kabupaten Karawang yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku yang diamankan berjumlah lima orang berinisial FIM, JAS, BS, RA, dan AH.

"Masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing. Dua orang pelaku utama dan tiga orang pelaku penadahan," katanya di Cikarang, Selasa.

Gidion menjelaskan pelaku telah beraksi sebanyak 36 kali di sejumlah wilayah, seperti di Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Utara, Cibitung, Tarumajaya, Pebayuran dan Kecamatan Tambelang.

Kejadian terakhir di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara yang tersebar viral di media sosial dan langsung dijadikan petunjuk oleh kepolisian untuk mengungkap kasus itu.

Seperti pada kasus pencurian motor lain, pelaku FIM dan JAS yang bertugas mencuri motor melalui aksi secara senyap. Bermodal kunciletterT, dalam hitungan detik lubang kunci motor korban berhasil dirusak dan dibawa kabur kedua pelaku.

"Kami pelajari CCTV yang dijadikan barang bukti, kemudian mendapatkan petunjuk bahwa para pelaku berlokasi di Kabupaten Karawang. Tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ucapnya.

FIM dan JAS kemudian menjual motor tersebut kepada BH seharga Rp3,2 juta. Kemudian BH menyuruh RA untuk motor curian kepada AH seharga Rp3,8 juta.

Tersangka FIM dan JAS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Sedangkan BH, RA dan AH dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top