Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Masyarakat

Libur Pilkada, Pelayanan Samsat Tetap Buka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) DKI Jakarta tetap buka untuk melayani pembayar pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor pada 27 Juni, meski merupakan hari libur nasional sehubungan dengan pelaksanaan pilkada serentak di berbagai provinsi, kabupatan dan kota.

Di DKI tidak ada pilkada, sehingga pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak diliburkan, tetap buka, demikian siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Selasa.

"Menginformasikan pelayanan pajak daerah dan pelayanan Samsat di wilayah Hukum Polda Metro Jaya tidak diliburkan atau buka melayani masyarakat Jakarta pada hari Rabu 27 Juni 2018," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri, di Jakarta Pusat, Selasa (26/6).

Seperti diketahui, sesuai Keputusan Presiden RI No 14 tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 menetapkan hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.

Edi menegaskan, pihaknya mempertimbangan bahwa wajib pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) adalah warga yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta, sementara Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan Pilkada. "Maka pelayanan PKB dan BBNKB di kantor pelayanan Prov DKI Jakarta tidak diliburkan atau tetap buka melayani masyarakat DKI Jakarta pada Rabu, 27 Juni 2018," katanya.

Dia berharap, optimalisasi penerimaan pajak melalui kantor Samsat Induk, Gerai Samsat di Mall dan Bis Samsat bisa meningkat. Terlebih, pelayanan pajak kendaraan bisa pula memanfaatkan layanan lain seperti e-samsat DKI Jakarta melalui ATM bank DKI, BNI dan Maybank.

"Kami bersama Dirlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, serta Bank DKI tetap melakukan aktifitas kerja seperti biasa dan membuka pelayanan pembayaran PKB dan BBNKB di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat di Mall, booth BPRD Hall C arena PRJ dan Bus Samsat keliling pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Dia berharap, warga DKI Jakarta dapat menggunakan waktu luangnya untuk melakukan kewajiban pembayaran PKB dan BBN-KB dengan datang ke kantor pelayanan Samsat. Sementara bagi Wajib Pajak PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pembayaran PKB dan BBN-KB pada tanggal 27 Juni 2018 namun belum memiliki kesempatan memenuhi kewajiban pajak tersebut, maka apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 28 juni 2018 tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan administrasi bunga.

"Masyarakat yang ingin mengurus pajak daerah melalui Pajak Online langsung pajakonline.jakarta.go.id. Untuk konsultasi perpajakan bisa melalui website pajakonline.jakarta.go.id disana masyarakat akan diarahkan untuk memilih sesuai dengan kebutuhan pembayaran pajaknya," jelasnya.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top