Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I "Selebgram" Langgar Karantina Harus Dihukum

Libur Natal dan Tahun Baru Tetap Diberlakukan PPKM

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Pemda diminta mengawasi dan mengendalikan mobilitas warga untuk mencegah peningkatan Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru.

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilakukan jelang libur Natal dan Tahun Baru pada akhir tahun.

"PPKM akan terus dilakukan karena telah terbukti efektif dalam menekan kasus, termasuk untuk menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru," kata Wiku dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Kamis (14/10).

Terkait pemberlakuan itu, Wiku meminta agar masyarakat untuk tetap mematuhi kebijakan pemerintah. Dia juga mengharapkan agar pemerintah daerah dapat mengawasi dan mengendalikan mobilitas warga demi mencegah peningkatan kasus.

Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu menyampaikan belajar dari kenaikan kasus signifikan sebelumnya, peningkatan biasanya terjadi ketika ada relaksasi kebijakan pembatasan tanpa adanya modifikasi yang disesuaikan dengan karakteristik daerah.

Sementara itu, PPKM Mikro yang dilakukan serentak oleh seluruh daerah dengan penyesuaian situasi hingga tingkat RT/RW terbukti mampu menurunkan kasus hingga 134 persen selama empat belas pekan meski terjadi dibukanya kembali aktivitas masyarakat sebanyak 50 persen. "Pembelajaran ini harus dijadikan pegangan utama pada periode Natal dan Tahun Baru yang berpotensi meningkatkan kembali kasus Covid-19," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Agus Supriyatna, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top