Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Libur Bersama Tahun 2021 Akan Ditinjau Ulang

Foto : istimewa

Menpan RB Tjahjo Kumolo saat meresmikan Mal Pelayanan Publik Lamongan secara virtual, baru-baru ini.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan tentang cuti bersama sepanjang 2021, misalnya libur Lebaran akan dievaluasi atau ditinjau ulang.
"Perlu ada evaluasi lagi terhadap keputusan yang sudah ada terkait dengan cuti libur dan lain-lain selama tahun 2021, sambil terus mencermati gelagat atau dinamika dari pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia," kata Tjahjo, di Jakarta, Senin (15/2).
Artinya, kata dia, keputusan soal cuti harus diubah. Ini yang akan dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Termasuk keputusan tentang cuti bersama Lebaran dan lainnya, sebaiknya diubah. Termasuk juga protokol kesehatan lebih diperketat lagi sehingga langkah untuk memutuskan rantai penyebaran virus bisa lebih optimal.
Menteri Tjahjo meminta setelah libur Imlek ini pimpinan instansi pemerintahan harus tetap mencermati perkembangan Covid-19. Pola kerja pun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

ASN Masuk Kerja
Menurut Tjahjo, setelah larangan cuti keluar kota selama libur Hari Raya Imlek, pada Senin (15/2), Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap masuk kerja. Pola kerja tetap dengan menerapkan sistem kerja di rumah dan di kantor.
"Persentase kerja di rumah dan di kantor serta shift jam kerja diserahkan pada pimpinan kementerian, lembaga atau instansi daerah masing-masing," kata Tjahjo.
Namun, mantan Menteri Dalam Negeri ini mengingatkan, protokol kesehatan harus tetap dijalankan dengan ketat. Di samping tetap memperhatikan aturan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerahnya masing-masing. Atau memperhatikan status zona di daerahnya masing-masing.
Menteri Tjahjo memberi contoh, untuk zona merah dan oranye mengacu sebagaimana keputusan satuan gugus tugas pencegahan Covid-19 dan Kemenkes. "Dan keputusan kepala daerah masing-masing," katanya.
Intinya, kata Tjahjo, seluruh ASN di masa pandemi ini harus produktif kerja dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Misalnya, dalam hal menerima tamu di kantor, itu harus dibatasi.
"Walau untuk tingkat kesembuhan pasien Covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu cepat perencanaannya oleh Kemenkes, tapi kewaspadaan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan disiplin harus tetap jadi nomor satu," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top