Lembaga Pengolahan Sampah Akan Dibentuk
Perda Sampah
Direktur Consultant Arkonin, Guntur Sitorus, mengungkapkan Perda 3 Tahun 2013 terkait pengolahan sampah mengamanatkan dua langkah besar yakni penanganan dan pengurangan. Menurutnya, penyelenggaraan pengolahan sampah adalah tanggung jawab pemerintah daerah.
"Untuk itu, harus disusun rencana induk pengolahan sampah. Di Jakarta, dokumen pengelolaan dan perencanaan sampah termasuk yang paling lengkap. Karena sejak tahun 1989, arkonin sudah melakukan kajian sebelum di Bantargebang," kata Sitorus.
Dalam masterplannya, lanjut Sitorus, pengolahan sampah dari Jakarta terbagi dalam dua wilayah besar. Untuk sisi Barat, sampah akan dikirim ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Ciangir di Tangerang dan TPA Bantar gebang di Bekasi untuk wilayah Timur. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya bisa merealisasikan satu TPA, yakni TPA Bantargebang.
"Hasilnya, dalam 30 tahun ini, Bantargebang keburu penuh. Sebenarnya, masalah utama sampah di Jakarta itu jumlahnya besar. Pada 2020 akan menjadi 10 ribu ton per hari. Ini sampah mau diapakan, hanya dibuang begitu saja. Maka, harus ada pengurangan dan penanganan," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya