Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penghematan Anggaran

Lembaga Pemilu Jangan Permanen

Foto : perludem

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga penyelenggara pemilihan umum tingkat kabupaten/kota didorong untuk diubah dari permanen menjadi ad hoc, jika model pemilu masih borongan. Usul ini disampaikan anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, di Semarang, Rabu (15/9).

"Kalau Pemilu Presiden, legislatif, dan kepala daerah diselenggarakan pada tahun yang sama, terlalu boros mempertahankan masa jabatan 5 tahun," kata Titi Anggraini. Mantan Direktur Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini menyetujui, penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota baik KPU maupun bawaslu, kembali bersifat ad hoc jika pembuat undang-undang tidak mau mengubah desain pemilu.

Menyinggung penyelenggara pemilu tingkat provinsi, Titi mengutarakan bahwa KPU/bawaslu provinsi tetap seperti sekarang. Sebab terkait dengan instrumen, pemeliharaan kantor, sumber daya, dan sebagainya. "Jadi, penyelenggara pemilu kabupaten/kota tidak usah baper. Apalagi sampai merasa wacana perubahan menjadi ad hoc merupakan serangan terhadap institusi," kata Titi.

Ia menegaskan bahwa diskursus KPU/bawaslu kembali menjadi lembaga ad hoc dengan masa jabatan cukup 3 tahun terkait dengan cost benefit analysis (analisis biaya manfaat) karena pelaksanaan pemilu dan pilkada bersamaan waktunya.

Menurut Titi, cost benefit analysis tidak banyak diterima secara objektif penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota. Padahal, ini semata-mata mencarikan desain pemilu yang betul-betul terbaik untuk demokrasi.

Kecuali Terpisah

Titi berpendapat bahwa model KPU/bawaslu yang permanen 5 tahun di kabupaten/kota hanya relevan untuk mempertahankannya kalau desain serentak pemilunya terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

Pemilu nasional untuk memilih presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan pemilu daerah dalam rangka memilih anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota. Makanya, sejak lama Perludem mengusulkan model serentak seperti ini, yaitu pemilu nasional diselenggarakan setiap 5 tahun. Dua tahun setelahnya dilanjutkan pemilu daerah sehingga siklus pemilu berlangsung secara berkesinambungan.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, total uang kehormatan untuk 514 ketua KPU kabupaten/kota selama 5 tahun sebesar 395,5 miliar rupiah.

Jika masa kerja 3 tahun, uang kehormatan untuk ketua KPU kabupaten/kota 237,3 miliar rupiah. Dengan demikian ada penghematan 158,2 miliar. Sementara itu, untuk 2.056 anggota KPU kabupaten/kota sebesar 1,4 triliun selama 5 tahun. Kalau tiga tahun 856,6 miliar. Jadi ada penghematan anggaran 571 miliar.

Dengan demikian, total penghematan baik anggaran untuk ketua maupun anggota KPU kabupaten/kota, sebesar 729 miliar. "Itu baru uang kehormatan bagi ketua dan anggota KPU kabupaten/kota. Belum termasuk biaya operasional dan fasilitas penyelenggara pemilu. Jadi, lebih besar lagi jumlah alokasi anggarannya," kata Titi.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top