Lembaga Pemilu Jangan Permanen
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini
JAKARTA - Lembaga penyelenggara pemilihan umum tingkat kabupaten/kota didorong untuk diubah dari permanen menjadi ad hoc, jika model pemilu masih borongan. Usul ini disampaikan anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, di Semarang, Rabu (15/9).
"Kalau Pemilu Presiden, legislatif, dan kepala daerah diselenggarakan pada tahun yang sama, terlalu boros mempertahankan masa jabatan 5 tahun," kata Titi Anggraini. Mantan Direktur Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini menyetujui, penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota baik KPU maupun bawaslu, kembali bersifat ad hoc jika pembuat undang-undang tidak mau mengubah desain pemilu.
Menyinggung penyelenggara pemilu tingkat provinsi, Titi mengutarakan bahwa KPU/bawaslu provinsi tetap seperti sekarang. Sebab terkait dengan instrumen, pemeliharaan kantor, sumber daya, dan sebagainya. "Jadi, penyelenggara pemilu kabupaten/kota tidak usah baper. Apalagi sampai merasa wacana perubahan menjadi ad hoc merupakan serangan terhadap institusi," kata Titi.
Ia menegaskan bahwa diskursus KPU/bawaslu kembali menjadi lembaga ad hoc dengan masa jabatan cukup 3 tahun terkait dengan cost benefit analysis (analisis biaya manfaat) karena pelaksanaan pemilu dan pilkada bersamaan waktunya.
Menurut Titi, cost benefit analysis tidak banyak diterima secara objektif penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota. Padahal, ini semata-mata mencarikan desain pemilu yang betul-betul terbaik untuk demokrasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya