Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Santri I Institusi Libatkan Tokoh Agama, Aktivis, dan Kepolisian

Lembaga Peduli Anak Antisipasi Kekerasan Seksual

Foto : antaranews

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Dedi Indepur.

A   A   A   Pengaturan Font

LPATBM memberi keamanan dan kenyamanan para santri maupun pelajar dari ancaman kekerasan seksual. Warga diminta berani lapor ke aparat.

LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, membentuk Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM) guna melindungi santri dari ancaman tindakan kekerasan seksual. Jangan sampai kekerasan seksual yang menimpa belasan santri di Depok, Jawa Barat, terjadi di Lebak.
"Maka, semua desa atau kelurahan membentuk LPATBM," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Dedi Indepur, di Lebak, Senin (4/7).
Selama ini, LPATBM Kabupaten Lebak berjalan optimal untuk melindungi santri dan anak-anak SD sampai SMA dari ancaman kekerasan seksual. Anggota LPATBM berasal dari berbagai elemen masyarakat. Mereka adalah tokoh agama, aktivis, kepolisian, aparatur desa/kelurahan, pengelola ponpes, tokoh pendidikan, dan tokoh masyarakat setempat.
Selain itu, LPATBM juga memiliki relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), sehingga dapat melakukan sosialisasi dan edukasi tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Kegiatan sosialisasi itu ke ponpes-ponpes untuk melindungi santri juga siswa pendidikan umum agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.
"Kita sejauh ini belum menerima laporan adanya kekerasan seksual yang menimpa santri maupun pelajar," jelas Dedi. Menurut dia, kehadiran LPATBM di desa/kelurahan benar-benar memberi kenyamanan dan keamanan santriwan-santriwati dari ancaman kekerasan seksual.
Mereka para relawan SAPA setiap bulan melakukan diskusi, pembinaan, sosialisasi hingga dampak bahaya bagi masa depan korban kekerasan seksual. Di samping itu, juga relawan SAPA jika terjadi kekerasan seksual melaporkan kepada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum ke pengadilan.
Berani Lapor
Sebab, kasus kekerasan seksual anak memiliki payung hukum yang kuat seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Korban kekerasan di Kabupaten Lebak sampai Juni tercatat 56 kasus, tapi tidak ditemukan korban dari kalangan santri. "Kami minta masyarakat berani melaporkan jika terjadi kekerasan seksual anak ke aparat hukum," ujar Dedi Indepur.
Sementara itu, Kepala Desa Panancangan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Elis Nuraeni, mengatakan LPATBM sudah berjalan memberi keamanan dan kenyamanan para santri maupun pelajar dari ancaman kekerasan seksual. Saat ini, di wilayahnya terdapat ponpes dan lembaga pendidikan umum. Namun tidak ditemukan korban kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan.
"Kami kini bersinergi dengan pengelola ponpes maupun pendidikan umum untuk melindungi santri dan pelajar dari ancaman kekerasan seksual," tandas Elis.
Sebelumnya, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lebak, H Badrusalam, menargetkan seluruh pondok pesantren ramah anak guna mencegah tindakan kekerasan seksual. "Secara bertahap, ponpes Lebak harus bisa merealisasikan ramah anak," tutur Badrusalam.
Ponpes Lebak yang sudah merealisasikan ramah anak masih relatif kecil, karena itu harus terus ditingkatkan. Ant/wid/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top