Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pembahasan RUU P2SK

Lembaga Otoritas Keuangan Tetap Harus Independen

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga otoritas keuangan dinilai harus tetap independen dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam melaksanakan tugas dan wewenang. Salah satunya adalah kewenangan Bank Indonesia (BI) dalam menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar.

"UU Nomor 3 Tahun 2004 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 1999 menegaskan independensi BI sebagai bank sentral bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam melaksanakan tugas," kata Pengamat ekonomi, Piter Abdullah, dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (7/12).

Dia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan DPR dalam memilih panitia seleksi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang masuk usulan dalam draf RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

"Seharusnya OJK itu sama dengan BI, tidak perlu pakai panitia seleksi. BI tidak pakai panitia seleksi. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Komisioner OJK cukup Presiden yang mengajukan nama ke DPR," katanya.

Sebelumnya terdapat isu krusial dalam pembahasan RUU P2SK di parlemen yang dikhawatirkan dapat mengganggu independensi lembaga otoritas keuangan seperti BI, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top