Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Tenaga Kerja Asing

Lemahnya Peraturan Celah Maraknya TKA Ilegal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Tanah Air tanpa diimbangi dengan peraturan yang ketat membuka celah terjadinya pelanggaran seperti adanya TKA ilegal. Demikian hasil kajian Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial Kemanusiaan (IPSK) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang disampaikan Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Devi Asiati dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (13/7).

Ia mengatakan masuknya TKA ke Indonesia menjadi konsekuensi atas meningkatnya investasi asing. Terlebih, Indonesia sebagai penganut sistem ekonomi terbuka membuka kesempatan bagi investor asing untuk terlibat dalam perekonomian domestik melalui Penanaman Modal Asing (PMA). Diakui, masuknya modal asing menciptakan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal maupun TKA.

"Memang di satu sisi, keberadaan TKA membuka peluang terciptanya proses transfer pengetahuan dan teknologi. Tapi di sisi lain, keberadaan mereka tanpa diimbangi dengan peraturan yang ketat membuka kesempatan terjadinya pelanggaran seperti adanya tenaga kerja asing ilegal," ungkapnya.

Sejumlah Permasalahan

Ia mengatakan berdasarkan hasil kajian peneliti Kedeputian IPSK LIPI menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan TKA di Indonesia. Pertama, tingginya intensitas penggunaan TKA dalam proyek investasi dari Tiongkok dibandingkan negara lain. Dalam kurun waktu 2010 hingga 2016, Tiongkok merupakan salah satu dari 10 investor terbesar yang masuk ke Indonesia.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top