Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lelang Kapal Pencuri Ikan Ditolak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pelelangan kapal pencuri ikan yang berhasil disita negara merupakan langkah yang tidak tepat. Pasalnya, upaya tersebut bisa menimbulkan masalah baru, termasuk buy back atau pembelian kembali oleh pelaku pencurian ikan atau illegal fishing.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa pelelangan kapal illegal fishing bertentangan dengan semangat memberantas pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. "Oleh karena itu, langkah ini harus dihindari karena merugikan semua rencana kita kelak," tegasnya di Jakara pada Rabu (26/7).

Susi melanjutkan, kebijakan pengelolaan barang bukti kapal hasil tindak pidana perikanan perlu dipandang sebagai satu kesatuan dari upaya pemberantasan illegal fishing. Undang-Undang pada dasarnya memberikan pilihan-pilihan terhadap barang bukti kapal di antaranya dirampas untuk dimusnahkan, dirampas untuk negara atau diberikan pada kelompok usaha bersama nelayan.

Bila mengacu pada UU Perikanan, kapal ikan asing yang dirampas sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain untuk keperluan pendidikan publik. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top