Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelamatan Aset -- Biaya Pemeliharaan Barang Sitaan Terlalu Tinggi

Lelang 17 Kapal Milik Tersangka Kasus Asabri Mulai Jumat

Foto : Istimewa

Kepala Biro Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

A   A   A   Pengaturan Font

Penawaran lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Samarinda secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik.

JAKARTA - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang aset sitaan milik tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri, sebanyak 17 unit kapal dilelang mulai Jumat (25/6).
Kepala Biro Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/6) mengatakan 17 kapal yang dilelang merupakan milik tersangka Heru Hidayat (HH).
"Akan dilakukan pelelangan atas benda sitaan atau barang bukti dalam perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda," kata Leonard.

Objek yang Dilelang
Leonard menyebutkan, objek yang dilelang berupa 17 unit kapal, yakni kapal Barge ARK 01, 02, 03, 05, 06. Kapal Tug Boat NOAH I, II, III, V dan VI, Kapal Barge Pasmar 01, Kapal Tug Boat TBG 301, 306, Kapal Tug Boat TTB 2007, Kapal Tug Boat Taurians one, two dan three.
Kapal-kapal tersebut dilelang mulai dari harga 1 miliar rupiah hingga 8,3 miliar rupiah. Leonard mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Jumat (25/6), waktu pengajuan penawaran pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB atau 13.00-14.00 Wita.
Tempat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Samarinda, secara daring di laman https://www.lelang.go.id. "Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id," kata Leonard.
Sebelumnya, Pusat Pemulihan Aset Kejagung juga melaksanakan lelang 16 unit mobil milik tersangka PT Asabri pada tanggal 11 Juni 2021. Mobil tersebut telah dibeli sejumlah konsumen, tersisa empat unit.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Ali Mukartono sebelumnya mengatakan upaya lelang dilakukan karena mahalnya biaya pemeliharaan.
"Aset Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Japidsus, Jakarta, Kamis (6/5).
Ali mengatakan berdasarkan Pasal 45 KUHP aset sitaan boleh dilelang sebelum ada putusan dari pengadilan. Alasan lelang karena biaya penyimpanan terlalu tinggi. Jaksa penyidik JAMPidsus telah menyita aset-aset milik tersangka Asabri berupa kendaraan, kapal, kapal tengkel, tanah, bangunan, hotel, apartemen, hingga tambang.
Aset tersangka disita untuk pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan jahat sembilan tersangka yang menyebabkan negara merugi sebesar 22,78 triliun rupiah. Hingga kini nilai sementara aset sitaan para tersangka baru mencapai 14 triliun rupiah.
Sembilan tersangka itu, empat di antaranya berasal dari pihak swasta sedangkan lima orang lainnya merupakan jajaran direksi PT Asabri.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top