Legislator Dorong Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis Soal Makanan Sehat
Foto : ANTARA/HO-Humas DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.
JAKARTA -Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendorong pemerintah agar segera menerbitkan aturan teknis terkait makanan sehat, terutama makanan anak-anak, setelah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024.
Menurut Rahmad, hal tersebut bernilai penting untuk dilakukan, setelah terjadi sejumlah kasus anak-anak di bawah umur yang melakukan cuci darah akibat kelebihan mengonsumsi makanan dan minuman tidak sehat serta beberapa anak sekolah yang mengalami keracunan cemilan.
"Melihat kondisi Indonesia, di mana anak-anak dan remaja kerap mengalami penyakit kronis hingga harus menjalani cuci darah, ini menandakan kondisi yang sudah sangat mengkhawatirkan," ujar dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (8/8).
Lebih lanjut, Rahmad menyampaikan bahwa peraturan yang saat ini berlaku adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan turunannya, yaitu PP Nomor 28 tahun 2024. Sejalan dengan hal tersebut Komisi IX DPR pun telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Produk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji dengan Kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL).
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya