Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Teori Hukum Pembangunan

“Legal Review" Proyek Infrastruktur Pemerintah Harus Dilakukan di Setiap Tahap

Foto : ANTARA /Fakhri Hermansyah

Perlu Legal review I Legal review diperlukan atas kontrak-kontrak kerja sama proyek infrastruktur, terutama antara BUMN dan korporasi, baik dalam negeri maupun asing agar tidak terjadi masalah pidana seperti pembangunan Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) di Bekasi, Jawa Barat yang diduga dikorupsi.

A   A   A   Pengaturan Font

Preasumsi Keliru

Namun demikian, Romli mengatakan telah terjadi preasumsi yang terlanjur keliru di mana keahlian satu bidang ilmu dipandang cukup dapat mengatasi masalah pembangunan nasional. Sebagai contoh, telah banyak proyek infrastruktur pemerintah yang berakhir dengan masalah tindak pidana karena tidak disertai legal review atas kontrak-kontrak kerja sama, terutama antara BUMN dan korporasi, baik dalam negeri maupun asing.

Begitu pula dalam bidang kesehatan, pada pasca-Covid terdapat kasus tipikor dalam proses lelang alat-alat kesehatan. Di bidang kedokteran, banyak perkara hukum terkait masalah pengobatan, pelayanan rumah sakit, dan malpraktik kedokteran. Semua kasus tidak pidana termasuk tindak pidana korupsi memerlukan solusi antara lain melalui evaluasi kurikulum di seluruh fakultas perguruan tinggi yang dapat memadukan disiplin ilmu lain dan ilmu hukum seperti mata kuliah hukum kesehatan, hukum pertambangan, hukum pidana internasional, serta hukum dan teknologi.

Menanggapi hal itu, Ahli Hukum dan Pegiat Anti Korupsi, Hardjuno Wiwoho, mengatakan memang salah satu penyebab utama munculnya tindak pidana korupsi dalam proyekproyek besar adalah kurangnya kajian hukum yang memadai terhadap kontrak-kontrak yang mengikat berbagai pihak. Ia mengatakan kajian tidak hanya melindungi para pihak dari risiko pidana, tetapi juga memastikan kepastian hukum dan ketertiban dalam pelaksanaan proyek.

Banyak kasus korupsi yang berujung di pengadilan, karena kontrak-kontrak infrastruktur disusun tanpa memperhatikan hukum yang berlaku, baik dalam negeri maupun internasional. "Kurangnya pemahaman terhadap hukum kontrak menyebabkan banyak proyek infrastruktur tersandung masalah hukum yang memakan waktu dan biaya besar. Legal review harusnya dilakukan di setiap tahap, dari perencanaan hingga pelaksanaan," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top