Lebak Luncurkan "Roket" Atasi KDRT
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Eka Darmana Putra.
Eka menambahkan, penanganan program Roket bukan hanya mengenai kasus KDRT, tapi juga korban media sosial melalui pemberitaan, kekerasan seksual kepada anak maupun korban pelecehan seksual. Bahkan mendampingi para korban KDRT, mulai laporan ke kepolisian hingga sidang di pengadilan negeri.
Karena itu, permasalahan sosial di masyarakat menjadi salah satu yang ditangani Dinsos dalam Program Roket, termasuk kenakalan remaja.Saat ini, kasus KDRT bisa diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kasus KDRT bisa terjadi karena adanya kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran rumah tangga. KDRT masih terus terjadi hingga saat ini, tak hanya anak dan perempuan, kekerasan juga dialami oleh laki-laki. Beberapa faktor yang menjadi penyebab KDRT, di antaranya persoalan ekonomi, keluarga, hingga perselingkuhan.
Kasus KDRT di Kabupaten Lebak cenderung meningkat pada tahun 2022 meski jumlahnya tidak signifikan. "Kami berharap melalui inovasi Roket ini dapat meminimalisasi KDRT sehingga terwujud keluarga yang berkualitas," ujarnya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya