LCT Permudah Transaksi Ritel Antarnegara
Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal atau Local Currency Settlement (LCS) adalah penyelesaian transaksi yang dilakukan secara bilateral oleh pelaku usaha di Indonesia dan negara mitra dengan menggunakan mata uang masing-masing negara.
Dalam implementasinya, framework LCT akan memfasilitasi penyelesaian transaksi pembayaran lintas negara di area perdagangan dan diharapkan dapat meminimalkan eksposur risiko nilai tukar dan biaya bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya.
Kerja Sama Bilateral
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI), Bank of Korea (BOK) dan Kementerian Keuangan Korea menyepakati kerangka kerja sama Local Currency Transaction (LCT) dalam mendorong penggunaan mata uang lokal rupiah dan won untuk transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya