Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Layanan Terpadu Satu Atap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sangat Penting

Foto : Istimewa

Menpan RB Tjahjo Kumolo saat memberi sambutan di Rapat BP2MI Tahun 2021 yang mengusung tema Sinergi dan Kolaborasi Menuju Gerakan Aksi Lindungi PMI.

A   A   A   Pengaturan Font

Karena, kata dia, penataan UPT BP2MI ke depan perlu memperhatikan beberapa hal. Pertama, penyesuaian ruang lingkup fungsi UPT dengan tugas dan fungsi Kantor Pusat (Deputi). Kedua, jumlah dan besaran organisasi BP2MI perlu direview dengan mengedepankan semangat penyederhanaan birokrasi. Ketiga, pembentukan UPT perlu dipandang sebagai strategi optimalisasi dukungan sumber daya BP2MI terhadap LTSA Pemda.

"Melalui strategi penataan tersebut, diharapkan dapat mendorong pelaksanaan kolaborasi layananpelindungan PMI antara kementerian, lembaga dan daerah yang menjangkau seluruh wilayah NKRI," katanya.

Menteri Tjahjo juga mengatakan, bahwa setelah diterbitkannya UU nomor 18Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, masih ada sejumlah tantangan dalam implementasinya. Tantangan itu antara lain, pertama definisi mandat dalam UU ke dalam tugas dan fungsi masing-masing kementerian, lembaga dan daerah. Kedua, silo sistem layanan dan pengelolaan data PMI. Dan ketiga:pembentukan LTSA atau Layanan Terpadu Satu Pintu yang belum secara merata menjangkau wilayah kantong PMI.

"Tantangan tersebut dapat diselesaikan dengan beberapa strategi. Pertama, penataan kelembagaan pada masing-masing kementerian, lembaga atau Pemda, utamanya review terhadap tugas dan fungsi dengan mendasarkan pada pembagian peran di dalam UU dan peraturan pelaksanaannya," katanya.

Strategi kedua, lanjut Tjahjo, integrasi proses bisnis antar kementerian, lembaga dan Pemda. Ini sangat penting agar tercipta mekanisme hubungan kerja yang jelas dan teratur. Strategi ketiga, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terintegrasi untuk mendukung layanan penempatan dan pelindungan yang mudah, murah, dan cepat. Keempat, optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap yang dibentuk oleh Pemda, sebagai bagiandari integrasi sistem layanan yang terkoordinasi dan terpadu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top