Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Publik

Layanan OSS Permudah UMKM Akses Permodalan

Foto : ANTARA/Livia Kristianti

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi

A   A   A   Pengaturan Font

OSS berbasis risiko ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aturan turunan dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) 11/2020.

PP 5/2021 menyebutkan bahwa terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 klasifikasi bidang lapangan usaha (KBLI) yang siap menggunakan OSS berbasis risiko.

Baca Juga :
Produk UMKM Tangerang

Melalui aplikasi ini, jenis perizinan pun akan disesuaikan dengan risikonya. Perizinan usaha skala besar harus menggunakan izin tertentu, usaha menengah sertifikat standar, sementara usaha kecil cukup mendaftar berupa nomor induk dari usaha.

Sistem Sederhana
Layanan sistem daring penerbitan izin usaha (online single submission/OSS) oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Pusat harus diiringi dengan pendampingan untuk para pelaku UMKM.

"Yang paling penting adalah pendampingan dari PTSP di OSS ini karena tidak semua UMKM mengerti bagaimana pendaftarannya secara online. PTSP harus bisa membuat masyarakat mengerti apa itu sistem OSS," kata Irwandi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top