Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Perindustrian

Layanan Jasa Industri Dorong Substitusi Impor

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad terus mengakselerasi program substitusi impor dengan menginisiasi berbagai kebijakan strategis, terutama melalui pelayanan jasa industri oleh Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI).

"Kami telah menargetkan program subtitusi impor sebesar 35 persen hingga 2022. Di tengah dampak kondisi pandemi saat ini, kami masih optimistis penguatan industri dalam negeri tetap berjalan untuk mencapai target tersebut," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (25/2).

Menperin menyebutkan, sejumlah upaya yang telah dijalankan, antara lain memacu kontribusi industri dalam negeri dalam setiap rantai nilai konsumsi pasar domestik, baik dari sektor hulu untuk bahan baku dan bahan penolong hingga produk-produk jadi yang langsung dikonsumsi masyarakat. "Sehingga setiap kebutuhan permintaan pasar domestik dipenuhi oleh industri dalam negeri, bukan terus-menerus bergantung pada impor," tegasnya.

Dalam Rapat Kerja BSKJI Kemenperin, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Dody Widodo menyampaikan BSKJI Kemenperin telah mengeluarkan kebijakan dan program layanan jasa industri. Tujuannya untuk memberikan jaminan mutu industri melalui sertifikasi dan pengawasan, meningkatkan daya saing industri melalui penerapan teknologi industri termasuk implementasi industri 4.0, serta meningkatkan keberlanjutan industri melalui penerapan prinsip industri hijau.

"Untuk mewujudkan program subtitusi impor, saat ini BSKJI telah memiliki layanan jasa industri seperti layanan sertifikasi produk, sertifikasi sistem manajemen, pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, uji profesiensi, konsultansi jasa industri, sertifikasi industri hijau dan layanan pemeriksa halal," ungkapnya.

Peran Penting

Lebih lanjut, Kepala BSKJI Doddy Rahadi mengemukakan standardisasi industri berperan penting mendukung program substitusi impor. Standardisasi dapat melindungi konsumen, pelaku usaha, masyarakat dalam aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan serta kelestarian lingkungan hidup.

"Selain itu, melindungi pasar dalam negeri dari produk impor berkualitas rendah (trade barrier), menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan transparan, serta memacu kemampuan inovasi dan meningkatkan kepastian usaha," imbuhnya.

Pada 2022, satuan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan BSKJI Kemenperin ditargetkan memiliki pendapatan PNBP/ BLU sebesar 192,4 miliar rupiah pemberian layanan bagi 20 ribu pelanggan meliputi 90 ribu sample atau alat uji yang diterima, dan penerbitan 2000 sertifikat layanan sertifikasi.

Seiring peningkatan layanan jasa industri, satker UPT BSKJI ditargetkan pula meningkatkan mutu layanannya untuk pelanggan dengan rata-rata indeks kepuasan pelanggan berada di nilai 3,5 dari skala 4.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top