Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi Umum

Layanan Bus Wisata  Akan Dievaluasi

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Warga saat melakukan perjalanan dengan bus wisata gratis Transjakarta di Jakarta. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengoperasikan bus wisata gratis selama libur Lebaran yang beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Operasi atau layanan bus wisata selama libur Idul Fitri akan dievaluasi. Informasi ini disampaikan Kepala DepartemenKomunikasi Korporasi dan CSR PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Iwan Samariansyah, di Jakarta, Kamis (12/5). Operasi bus wisata dihentikan Rabu (11/5). Selama 10 hari beroperasi, tercatat ada 56.811 penumpang.

"Kami berterima kasih atas antusias masyarakat. Semoga bisa memberi kenangan indah pada masa libur Lebaran," kata Iwan. Dia mengeklaim, masyarakat minta agar bus wisata dilanjutkan layanannya. Selama pandemi, bus wisata memang tidak beroperasi.

"Kami akan evaluasi dulu dari berbagai sisi. Sebab Jakarta masih dalam masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Mastarakat, maka perlu dilihat aspek protokol kesehatan. Ini menjadi poin penting yang harus dikaji guna memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan," ujar Iwan.Menurutnya, ada dua bus wisatayang beroperasipukul 10.00-21.00 WIB secara gratis.

Diperpanjang

Sementara itu, DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 14 (empat belas) hari, 10-23 Mei. Hal ini sesuai Kebijakan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 447 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus mengingatkan seluruh masyarakat untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitas di masa transisi normal baru. Dia berharap tidak lama lagi segera melewati pandemi. "Tapi ingat, pandemi belum benar-benar berakhir. Jangan abai. Tetap memakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan usai berkegiatan," tuturnya.

Menurut Anies, dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 2 yakni kegiatan di tempat kerja/perkantoran. Sedangkan sektor nonesensial, diberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses keluar masuk tempat kerja.

Kendati begitu, Anies menambahkan untuk sektor esensial, keuangan, dan perbankan tetap buka. Di antaranya, meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.Perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf. Ini untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top