Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Larangan Mudik Berlaku Bagi Seluruh Masyarakat

Foto : ANTARA/HO

Larangan mudik diterapkan bagi masyarakat di Riau untuk menekan pandemi COVID-19.

A   A   A   Pengaturan Font

Pekanbaru - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy mengatakan larangan mudik Idul Fitri 1442 H berlaku bagi masyarakat Riau untuk mengatasi pandemi COVID-19.

"Namun demikian tetap diberikan pengecualian bagi lima kelompok yaitu, kegiatan kedinasan seperti melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, ketiga, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia," kata Masrul Kasmy dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu (1/5).

Dia mengatakan pengecualian larangan mudik juga berlaku bagi ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan berikutnya keluar daerah karena memerlukan pelayanan kesehatan.

Ia menerangkan perjalanan dinas memang diberikan izin untuk keluar daerah, namun harus dibuktikan dengan surat dinas yang dicap basah. Selanjutnya terhadap kunjungan keluarga yang sakit juga perlu dibuktikan dengan informasi yang disampaikan oleh pihak rumah sakit.

"Untuk kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia ini juga diberikan dispensasi karena hal ini menyangkut sisi-sisi kemanusiaan," katanya.

Selanjutnya, ia mengatakan untuk ibu hamil yang memerlukan pendamping satu orang juga diberikan dispensasi. Juga terhadap orang yang diharuskan untuk melakukan perawatan atau pengobatan di luar daerah juga diberikan izin.

Jadi, katanya, pengecualian ini selektif sekali dan juga diperlukan dokumen-dokumen yang harus diperlihatkan dan harus dibuktikan fisik bahwa hal itu benar.

Ia mengungkapkan memang ada peluang keluar daerah, namun ia juga mengingatkan hal ini memang akan diberikan kepada warga yang benar-benar memerlukannya.

"Untuk itu, data fisik jangan sampai ada yang fotokopi ataupun memberikan banyak alasan, dan jelas ini tidak dibenarkan," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top