Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lantik Pj. Bupati Pasuruan dan Pj. Wali Kota Probolinggo, Pj. Gubernur Adhy Pesan Kawal Pilkada dan Jaga Netralitas ASN

Foto : Istimewa

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, memberi selamat kepada Pj. Bupati Pasuruan, Nurkholis, di Surabaya, Selasa, (24/9).

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengambil sumpah dan melantik Nurkholis sebagai Pj. Bupati Pasuruan dan Taufik Kurniawan Pj. Wali Kota Probolinggo di Surabaya, Selasa, (24/9).

Pelantikan Pj. Bupati Pasuruan dan Pj. Wali Kota Probolinggo ini dilakuka berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan nomor 100.2.1.3 - 3699 dan nomor 100.2.1.3 - 3756.

Dalam sambutannya, Adhy mengatakan, pelantikan Pj Bupati dan Wali Kota ini dilakukan berdasarkan pasal 14 ayat (1) peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2024. Sesuai aturan yang berlaku, masa jabatan Pj Bupati dan Pj walikota adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

"Dengan dilantiknya Pj Wali Kota Probolinggo dan Pj Bupati Pasuruan, maka mulai sekarang saudara mengemban tugas dan tanggungjawab mengawal pembangunan dan Pilkada serentak di wilayah masing-masing sampai dilantiknya kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024," kata Adhy.

Terkait pelaksanaan tugas sebagai Pj Walikota Probolinggo dan Pj Bupati Pasuruan, Adhy mengingatkan agar masing-masing Pj memahami tugas dan wewenang yang tercantum dalam pasal 65 ayat (1) dan (2) UUD no 23 tahun 2014.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top