Kekayaan Intelektual
Langkah Hukum Disiapkan Terkait Malaysia Jiplak Lagu Halo-Halo Bandung
Foto : Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup/Tangkapan Layar
Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid.
Dia menjelaskan, masa berlaku dari hak cipta menurut Pasal 58 Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta masih ada pada Ismail Marzuki karena berlaku selama 70 tahun. Jika dihitung dari wafatnya Ismail Marzuki pada 25 Mei 1958, maka pelindungan terhadap hak ciptanya berlaku sampai 1 januari 2029. 'Hak moralnya ada pada pencipta, Ismail Marzuki. Tapi hak ekonomi atau pengelolaan kekayaan intelektualnya ada pada perusahaan yang tadi disebutkan," tegasnya.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya