Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Langgar Protokol Kesehatan Restoran D'Cost VIP Didenda Rp10 Juta

Foto : Foto: Koran Jakarta/John Abimanyu

atuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan menindakan Restoran D’Cost VIP Gambir Diberikan sanksi akibat tidak mematuhi protokol kesehatan. (

A   A   A   Pengaturan Font

Berndard menuturkan pihaknya sudah menindak 15 tempat usaha lainnya sejak masa PSBB diberlakukan "Ada bidang konstruksi, fasilitas hotel di wilayah sawah besar, restoran dan bar di menteng yang sudah kita denda," tutupnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI menerapkan denda progresif terhadap perusahaan atau tempat usaha yang berulang kali melanggar aturan PSBB. Perkantoran dan tempat usaha hanya diizinkan beroperasi apabila membatasi jumlah karyawan dan pengunjung serta menerapkan jeda waktu kerja bagi karyawan.

Penerapan denda progesif tersebut terpaksa diberlakukan karena masih ada perusahaan yang belum mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jon/P-5

)


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top