![Langgar Perda](https://koran-jakarta.com/images/article/php_djd1m_resized.jpg)
Langgar Perda
![Langgar Perda](https://koran-jakarta.com/images/article/php_djd1m_resized.jpg)
Foto : ANTARA/Kahfie Kamaru
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) Kota Depok membongkar bangunan liar di Jalan Sejajar Rel Pasar Kemiri Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu(3/10). Keberadaan bangunan itu melanggar Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Ketetiban Umum, karena berdiri diatas pedestrian.
Komentar
()Muat lainnya