Lama Terjadi Multitafsir HAM
Peneliti Komnas HAM, Sandrayati Moniaga
Foto: IstimewaJAKARTA - Selama bertahun-tahu telah terjadi multitafsir tentang hak asasi manusia (HAM) di Tanah Air. Padahal, Indonesia telah meratifikasi konvensi berkaitan dengan HAM serta sudah memiliki undang-undang yang mengatur tentangnya. Sinyalemen ini disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, di Jakarta, Selasa (31/8).
Maka diperlukan Standar Norma Pengaturan (SNP) tentang hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ini akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan seluruh kebijakan tidak bertabrakan dengan HAM.
"SNP juga menjadi pedoman individu dan kelompok agar memahami tindakan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Sandrayati. Ia menjelaskan bahwa tujuannya agar setiap orang bisa memastikan hak asasinya terlindungi dan tidak melakukan tindakan diskriminasi terhadap orang lain. "SNP disusun menjadi suatu pedoman aparat negara," katanya.
Tidak hanya berguna bagi aparat negara, individu, dan kelompok, SNP tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi juga bisa menjadi pedoman aktor nonnegara dari tindakan yang membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Penyusunan SNP tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dijelaskan pula bahwa secara umum SNP merupakan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat. SNP dibuat atau disusun oleh Komnas HAM sejak 2018.
Berita Trending
- 1 Pemerintah Sosialisasikan Hasil COP29 Sembari Meluncurkan RBC-4
- 2 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 3 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 4 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 5 Jika Alih Fungsi Lahan Pertanian Tak Disetop, Indonesia Berisiko Krisis Pangan
Berita Terkini
- AS Umumkan Bantuan Keamanan Baru Rp8,01 Triliun untuk Perkuat Pertahanan Ukraina
- Warga Harus Waspada, BMKG Perkirakan Cuaca Ekstrem Landa Jateng 16-23 Desember
- Mitra Tours And Travel Meraih Dua Penghargaan di Indonesia Digital Innovation & Achievement Awards 2024
- Ayo Perkuat Toleransi, Wali Kota Surabaya Ajak Warga Jaga Kerukunan saat Natal
- Polda DIY bekuk tiga tersangka penipuan bermodus pinjaman Rp25 miliar