Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Laksanakan Rehabilitasi 245 Korban Konflik Aceh

7 Jumat, 09 Jul 2021, 07:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Laksanakan Rehabilitasi 245 Korban Konflik Aceh Laksanakan Rehabilitasi 245 Korban Konflik Aceh Doc: antara
Ket. Perwakilan korban konflik Aceh minta segera dipulihkan.

ACEH - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak segera merealisasikan reparasi (pemulihan) terhadap 245 korban konflik Aceh yang telah ditetapkan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

"Seharusnya tidak boleh sebatas SK gubernur saja, tetapi yang namanya reparasi mendesak itu, ya, segera direalisasi dalam tahun yang sama dengan terbitnya SK tersebut," kata Koordinator KontraS AcehHendra Saputradi Banda Aceh, Kamis (8/7).

Pemberian hak reparasi ada dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 330/1269/2020 pada tanggal 27 Mei 2020. Namun, hingga kini belum direalisasikan. "Kalau direalisasikan tahun berikutnya, tidak bisa digolongkan lagi sebagai reparasi mendesak. Ini lebih pada reparasi komprehensif," ujarnya.

Hendra berharap reparasi korban pelanggaran HAM Aceh jangan hanya sebatas jargon karena mereka menagih realisasi kebijakan tersebut. Apalagi itu diklaim sebagai salah satu capaian kinerja terkait dengan indikator perdamaian.

Menurut Hendra, reparasi mendesak itu mengacu pada Qanun (Peraturan Daerah) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk mendorong pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu.

Reparasi mendesak, kata dia, diberikan kepada mereka yang membutuhkan sehingga pengungkapan kebenaran bisa berlangsung tanpa hambatan. Sesuai dengan SK Gubernur Aceh tentang Penetapan Reparasi Mendesak bagi Korban Pelanggaran HAM itu, kata Hendra, terdapat beberapa jenis layanan reparasi seperti layanan medis, psikologis, bantuan usaha, jaminan sosial lansia, serta keperdataan.

Oleh karena itu, Kontras mendesak Pemprov segera merealisasikan reparasi agar bisa menjadi klaim capaian kinerja tahun selanjutnya. "Jika belum ada realisasi, hanya sebatas SK Gubernur, tidak tepat diklaim sebagai hasil kinerja perdamaian," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Mengkhawatirkan! Kasus Camp...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kabar Baik! Pemerintah Buka CPNS November 2026, 139 Ribu Formasi Guru Menanti

Kabar Baik! Pemerintah Buka CPNS November 2026, 139 Ribu Formasi Guru Menanti

06 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.