Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Audit Keuangan

Lagi, KKP Dapat Opini "Disclaimer" dari BPK

Foto : istimewa

Moermahadi Soerja Djanegara

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini tidak menyatakan pendapat (TMP) atau disclaimer terhadap laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2017. Disclaimer ini merupakan kali kedua terhadap KKP setelah sebelumnya memperoleh penilaian sama pada 2016.

Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara menyebutkan BPK telah memberikan imbauan kepada KKP untuk memperbaiki laporan keuangan di tahun sebelumnya. "Namun, KKP belum memperbaiki seluruh temuan BPK. KKP masih ada upaya untuk membenahi laporan keuangannya," ungkapnya di Jakarta, Selasa (2/10).

BPK juga berupaya meningkatkan rekomendasi agar ditindaklanjuti. Salah satunya pemantauan secara berkala. Apalagi DPR juga sudah mendorong agar hasil pemeriksaan itu ditindaklanjuti.

Seperti diketahui, BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) 2018 memberikan catatan atas penyajian laporan keuangan KKP di beberapa pos, seperti aset lancar, aset tetap, aset lainnya, kewajiban dan belanja.

Menurut BPK, realisasi belanja KKP tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan diragukan validitasnya, terindikasi tidak riil, menggunakan pagu anggaran maksimal, serta tidak dapat ditelusuri bukti pertanggungjawabannya.

Pengendalian atas ketgiatan pengadaan juga dinilai tidak memadai. Pembayaran atas pengadaan belanja modal berdasarkan atas estimasi kemajuan fisik pekerjaan tanpa memperhatikan komponen yang belum terpasang.

BPK juga mencatat, persediaan berupa kapal hasil pengadaan dicatat tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan dan tidak terdapat perincian harga satuan komponen kapal pada KKP. Kemudian, terdapat permasalahan penyajian aset lainnya berupa aset tak berwujud pada KKP, yakni penyajian nilai paten dan hasil kajian tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan valid.

Nilai amortisasi juga dicatat melebihi nilai perolehan dib antaranya bersaldo negatif dan perbedaan nilai antara neraca dan sistem manajemen kerja yang tidak dapat dijelaskan. Selain itu BPK juga menemukan permasalahan penyajian kewajiban pada KKP. Pencatatan utang pengadaan kapal penangkap ikan dilakukan atas kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak tersedia data perincian harga satuan untuk setiap komponen kapal.

Program Tak Jalan

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Perikanan (Kiara) Susan Herawati Romica mengungkapkan pihaknya menemukan banyak program KKP tak jalan. Hal itu seperti pergantian alat tangkap, pengadaan kapal yang kemudian banyak yang mangkrak.

Pusat data dan Informasi Kiara (2017) mencatat beberapa respons dari nelayan terkait proses implementasi dari kebijakan pengaturan alat penangkapan ikan. Di Jawa Barat, Dinas terkait seperti halnya DKP Kabupaten Indramayu belum melakukan program peralihan kebijakan alat tangkap, tercatat terdapat kurang lebih 1.360 nelayan Indramayu yang harus mendapatkan pergantian alat tangkap, tetapi baru 320 nelayan yang memperoleh pergantian.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top