Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Lagi, Garuda Indonesia Ajukan Perpanjangan Proses PKPU

Foto : ANTARA FOTO/ Ampelsaaww

Ilustrasi - Pekerja menurunkan muatan kargo dari pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 143.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung, mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menjelaskan perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama.

Sehubungan dengan tenggat waktu, Garuda berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU.

Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top