KY segera Periksa Etik Hakim Agung yang Telah Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Dari kiri-kanan. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Foto: ANTARA/Benardy FerdiansyahJakarta - Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa dugaan pelanggaran etik Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"KY mendukung proses penegakan hukum yang berjalan di KPK, dan KY akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai domain KY, yaitu penegakan etika dan pedoman perilaku hakim," kata anggota KY Binziad Kadafi saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, terkait penahanan Hakim Agung GS.
Selain GS, KPK pada Senin (28/11) juga mengumumkan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS. Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus itu,
"Langkah ini tentu saja dapat dilakukan bekerja sama dengan KPK, terutama berupa 'sharing' informasi maupun penyediaan ruang bagi KY untuk melakukan pemeriksaan," kata Binziad.
Adapun kasus yang menjerat GS merupakan pengembangan dari kasus dugaan yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, kata dia, KY juga sudah melakukan rangkaian pemeriksaan etik terhadap SD dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
"Dengan pengumuman tersangka ini yang dilakukan oleh KPK sebelumnya pada akhir November 2022 dan juga penetapan tersangka sebelumnya, maka kami bisa katakan bahwa subjek dari pemeriksaan etik oleh KY menjadi empat orang, yaitu tersangka ETP, SD, PN, dan GS di mana dua di antara empat tersangka itu adalah Hakim Agung dan dua yang lainnya adalah Hakim Yustisial di MA," ungkap Binziad.
Selain itu, KY juga telah memeriksa beberapa pihak yang disangkakan sebagai pemberi suap maupun beberapa pihak yang disangkakan sebagai perantara suap dalam hal ini advokat maupun beberapa pegawai MA.
Lebih lanjut, kata dia, KY juga meyakini KPK mampu membersihkan persoalan korupsi di sektor peradilan, baik melalui pencegahan maupun penindakan.
"Apabila KPK terus berfokus pada 'judicial corruption', kami merasa banyak hal yang bisa dilakukan KPK untuk membersihkan peradilan kita melalui kewenangan baik penindakannya maupun juga pencegahan," ujarnya.
KY juga bersedia untuk bekerja sama dan mendukung pembenahan di MA dari persoalan korupsi di sektor peradilan tersebut.
"Tentu saja bekerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah kemudian berbagai elemen masyarakat sipil," kata Binziad.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Pasangan Risma-Gus Hans Sampaikan Permohonan Maaf di Akhir Masa Kampanye Pilgub Jatim
- Degrowth, Melawan Industrialisasi dan Konsumsi Berlebihan Demi Masa Depan yang Berkelanjutan
- Hardjuno Pertanyakan RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas Prioritas Saat RUU Perampasan Aset Tidak
- Kebijakan Luar Negeri Prabowo Subianto: Diplomasi yang Berimbang untuk Indonesia
- Tuai Kecaman, Biaya Penobatan Raja Charles Capai £72 juta