KY, KPU, Bawaslu, hingga Kemenpora Deklarasi Awasi Persidangan Pemilu-Pilkada 2024
Deklarasi pengawasan persidangan Pemilu dan Pilkada 2024.
Foto: antarafotoJAKARTA - Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menandatangani deklarasi untuk pengawasan persidangan perkara pemilu dan pilkada 2024.
Penandatanganan deklarasi tersebut dilakukan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, demi mewujudkan peradilan yang jujur dan adil dalam persidangan perkara pemilu dan pilkada tahun 2024.
"Di era Indonesia yang demokratis sekarang ini, sangat mungkin proses demokrasi seperti pemilu dan pilkada itu masih harus dibawa ke pengadilan, baik dalam bentuk sengketa administrasi atau pun dalam bentuk tindak pidana. Oleh sebab itu, legitimasi demokrasi kita masih harus diuji melalui proses peradilan," kata Ketua KY RI Amzulian Rifai di Jakarta, Rabu (17/1).
Menurut Amzulian, pengawasan jalannya persidangan penting dilakukan agar proses persidangan perkara pemilu dan pilkada berjalan dengan baik. Deklarasi yang ditandatangani para pihak menjadi komitmen dan misi untuk memastikan terjaganya integritas peradilan.
Melalui penandatangan deklarasi ini, KY bersama-sama dengan KPU, Bawaslu, FH UI, Perludem, dan Kemenpora ingin memastikan proses persidangan perkara pemilu dan pilkada mencerminkan tiga hal, yakni integritas, keadilan, dan transparansi.
"Sehingga pesta demokrasi kita mendapat kepercayaan dari publik yang sesungguhnya sebagai pemilih di negeri ini," ucap Ketua KY.
Penandatanganan deklarasi pengawasan persidangan perkara pemilu dan pilkada dilaksanakan di Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu. Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang, Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil, dan Sekretaris Kemenpora Gunawan Suswantoro.
Terdapat tiga poin komitmen deklarasi yang ditandatangani para pihak. Pertama, berpartisipasi untuk terselenggaranya pemilu dan pilkada yang jujur dan adil.
Kedua, turut aktif dalam mencegah pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu dan pilkada. Ketiga, mendorong kesadaran masyarakat melakukan pemantauan secara mandiri terhadap proses serta sengketa perkara pemilu dan pilkada.
"Kita harus bekerja sama karena pemilu di negara kita mungkin salah satu yang terbesar di dunia dan kompleks dalam pelaksanaannya, maka suksesnya itu memerlukan kontribusi dari kita semuanya," ujar Ketua KY.
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial
- 3 Digitalisasi Bisa Perkuat Daya Saing Koperasi
- 4 Ini yang Dilakukan Dua Kementerian untuk Majukan Ekonomi Daerah Transmigrasi
- 5 Panglima: Ada 35 Purnawirawan TNI Ikut Calonkan di Pilkada Serentak 2024
Berita Terkini
- Jangan Lupa Bawa Payung saat Mencoblos, BMKG Memprakirakan Jakarta Hujan Ringan pada Rabu Pagi
- Sempat Unggul Tiga Gol, Manchester City Ditahan Imbang Feyenoord 3-3
- Denmark akan Menarik Pajak dari Kentut dan Sendawa Hewan Ternak
- Kasus Polisi Tembak Polisi Berbuntut Panjang, Polri Evaluasi Penggunaan Senjata Api
- Timnas Indonesia Tanpa Uji Coba