Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaya Achmad Jayus terkait Kinerja KY Sepanjang Tahun 2018

KY Butuh Dukungan Masyarakat dan Lembaga Terkait

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Yudisial (KY) menyampaikan laporan capaian kinerja sepanjang tahun 2018. Selain itu juga dipaparkan isu-isu lainnya terkait seleksi calon hakim agung, advokasi hakim, peningkataan kapasitas hakim, dan lainnya.

Untuk mengulas hal itu lebih jauh, Koran Jakarta mewawancarai Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, di kantornya, usai acara refleksi akhir tahun kinerja KY 2018. Berikut petikan wawancaranya.

Apa wewenang KY dalam kaitan hakim agung?

Berdasarkan Pasal 14 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas: melakukan pendaftaran calon hakim agung, melakukan seleksi terhadap calon hakim agung, menetapkan calon hakim agung, mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Apa capaian paling berkesan, selama Anda menjabat sebagai ketua KY?

Untuk pertama kalinya, KY menghasilkan dua hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung. Di mana DPR menyetujui Sugeng Santoso PN dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Junaedi dari unsur Serikat Pekerja/ Buruh untuk menjadi hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Pelaksanaan seleksi kedua hakim ad hoc tersebut merupakan rangkaian seleksi yang dimulai sejak Agustus 2017 untuk mengisi kekosongan delapan orang hakim ad hoc yang terdiri dari empat orang hakim ad hoc dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Butuh dan empat orang dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top