Kutuk Keras Narkoba di Kampus
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam.
Foto: koran jakarta/Muhamad Ma’rupJAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengutuk keras penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di kampus. Narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dapat membunuh insan masa depan bangsa dan merupakan musuh bersama masyarakat Indonesia.
"Kami mengutuk keras penjahat narkoba yang merusak lingkungan kampus," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (12/6).
Nizam menegaskan, penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di perguruan tinggi yang menyasar mahasiswa sangat tidak dibenarkan. Pihaknya berkomitmen penuh dalam memerangi hal tersebut. "Selama ini kampus-kampus di Indonesia selalu berusaha keras untuk mewujudkan kampus yang sehat, termasuk terbebas dari penyalahgunaan NAPZA," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan menemukan adanya kasus penyalahgunaan narkoba kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) di Parangtambung Makassar, Sulsel. Pihak kepolisian telah menyegel salah satu ruangan di kampus tersebut dengan garis polisi dan mengamankan lima orang terduga yang memiliki kaitan dengan penemuan lokasi penyimpanan narkoba di kampus tersebut.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Khofifah - Emil Ajak Pendukung Doa Bersama dan Sukseskan Pilgub Jatim
- Ditjen Hubdat Lakukan Sosialisasi Keselamatan pada Pengemudi Angkutan Barang
- Dazul Herman Pimpin PT. Krakatau Sarana Properti
- Hari Terakhir Kampaye Pilkada
- InJourney Airports Raih Rating Platinum di Asia Sustainability Reporting Rating 2024