Kurang Peka, Kontribusi OJK pada Penanganan Krisis Sangat Minim
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai kurang peka terhadap krisis akibat dampak pandemi Covid-19.
Hal itu terlihat ketika otoritas fiskal dan moneter atau pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sudah mengerahkan semua daya upaya dengan berbagai insentif agar perekonomian bisa pulih, sedangkan otoritas pengawas lembaga keuangan hanya melakukan relaksasi aturan.
OJK tercatat hanya melakukan relaksasi aturan yang memungkinkan industri jasa keuangan lebih leluasa merestrukturisasi kredit dan pembiayaan. Namun, lembaga tersebut tidak peka untuk mengurangi tarif pungutan kepada industri jasa keuangan yang sedang terpuruk dan berusaha untuk bangkit.
Pakar Ekonomi dari Universitas Diponegoro Semarang, Esther Sri Astuti, mengatakan mestinya saat pandemi selain mengeluarkan aturan relaksasi kredit dan pembiayaan, OJK juga menunda atau mengurangi beban iuran ke industri.
"Hal itu dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, karena kondisi pandemi ini sulit bagi industri keuangan untuk meningkatkan pendapatannya. Belum lagi ada kemungkinan debitur menunggak kreditnya," kata Esther.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya