Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kuota Penerimaan PPPK untuk Formasi Guru Agama Ditetapkan 27.303 Orang

Foto : ANTARA/HO/Kemenag

Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Rohmat Mulyana.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Agama menyatakan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk formasi guru agama telah ditetapkan sebanyak 27.303 orang.

Penetapan jumlah tersebut disepakati setelah Kementerian Agama melakukan rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementerian/lembaga terkait lainnya belum lama ini.

"Rapat terakhir, sudah ditentukan kuota PPPK untuk formasi guru agama sebanyak 27.303," ujar Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Rohmat Mulyana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut Rohmat, keputusan ini memang patut disyukuri sebab awalnya tak ada formasi PPPK untuk guru agama. Bahkan dari keputusan awal berdasarkan rapat lintas kementerian, PPPK bagi guru honorer agama hanya mendapat kuota 9.000 saja.

"Alhamdulillah, dari semula tidak ada, akhirnya ada kebijakan untuk mengalokasikan kuota sebanyak itu. Meski ini tentu belum mengakomodasi semua kebutuhan," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top