KUHP Baru Dinilai Lebih Kedepankan Sisi Manusiawi
Sosialisasikan KUHP -- Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan materi pada kegiatan Kumham goes to campus di Universitas Victory Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/8). Kemenkumham melakukan kegiatan goes to campus untuk menyosialisasikan KUHP.
Foto: ANTARA/Olha MulalindaSORONG - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumkam) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang disahkan pada tanggal 6 Desember 2022 lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dalam penerapan hukum.
"Kita berharap bahwa pendekatan hukum pidana kita lebih manusiawi sehingga hukum pidana tidak lagi berorientasi pada hukum balas dendam tetapi bagaimana memanusiakan manusia," jelasnya pada kegiatan Sosialisasi KUHP di Universitas Victory, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/8).
Misi dari KUHP Nasional, sebut dia, lebih mengedepankan demokratisasi, dekolonisasi, harmonisasi, konsolidasi, dan modernisasi. "Jadi keunggulan di dalam KUHP Nasional itu tidak lagi berorientasi pada kepastian hukum semata, tetapi lebih kepada kemanfaatan dan keadilan. Bahkan, jika dalam menghadiri perkara ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan," kata dia.
Dalam konteks keadilan inilah, katanya, diperkenalkan atau diakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang hidup dalam masyarakat ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghidupkan pranata hukum adat yang sudah mati, tetapi mengakomodasi pranata hukum adat yang masih berlangsung sampai saat ini.
"Jika semua menjadi korban dari suatu kejahatan, maka yang ada di dalam benak, yaitu agar pelakunya itu sesegera mungkin ditangkap, ditahan, dan dihukum seberat-beratnya. Artinya kita semua masih mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam," ungkapnya.
KUHP nasional ini, kata dia, tidak lagi mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam dan tidak lagi mengedepankan hukum pidana pada keadilan pembalasan. Tetapi telah mengubah paradigma hukum pidana menjadi keadilan korektif, keadilan restorasi, dan keadilan rehabilitatif. "Janganlah berharap dengan KUHP baru ini lalu sedikit-sedikit orang di penjara, sudah tidak lagi," tegas dia.
KUHP nasional yang baru disahkan menghindari pengenaan penjara dalam waktu singkat karena di dalam KUHP nasional itu ada modifikasi alternatif pidana. "Kalau ancaman pidana itu tidak lebih dari 5 tahun, maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara, melainkan pidana pengawasan. Kemudian jika ancaman pidana tidak lebih dari 3 tahun, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara melainkan pidana kerja sosial," bebernya.
Jadi, kata dia, ketika ancaman tidak lebih dari lima tahun bisa dikenakan pidana pengawasan, kemudian ancaman tiga tahun bisa dikenakan pidana kerja sosial. Itu diatur secara ketat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Melalui Program Humkam Goes To Campus, ia melakukan sosialisasi KUHP Nasional yang disahkan pada tanggal 6 Desember 2022 dan telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 kepada mahasiswa Universitas Victory Sorong, Kamis (10/8).
Berita Trending
- 1 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 2 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di Bundesliga
- 3 Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- 4 Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- 5 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
Berita Terkini
- Ini Daftar Pemenang MAMA Awards 2024, Grup K-pop aespa Menang Banyak
- Verstappen Akui Red Bull Melaju Lambat di Rangkaian GP Las Vegas
- Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja dan Malaysia Digagalkan, Menteri Karding: Kami Cari Pemainnya!
- Kasad Hadiri Penutupan Lomba Tembak AARM Ke-32 di Filipina
- BMKG Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Selama Periode Natal dan Tahun Baru