Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kudus Terapkan Sanksi untuk Warga Tak Pakai Masker

Foto : ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Polisi memberikan pembinaan pada warga Kudus yang tidak memakai masker saat berkendara. Setelah pemberlakuan Peraturan Bupati Nomor 41/2020, warga tidak memakai masker akan didenda 50.000 rupiah.

A   A   A   Pengaturan Font

KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerapkan sanksi untuk meningkatkan kepatuhan warga memakai masker saat berada di luar rumah serta menjalankan ketentuan lain dalam protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Tingkat kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan memang masih rendah, terutama di pedesaan. Mudah-mudahan adanya sanksi denda bisa mendongkrak kepatuhan masyarakat, terutama memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus, M Hartopo, di Kudus, Kamis (27/8).

Hartopo seperti dikutip dari Antara mengatakan saat ini hanya sekitar 60 persen warga yang patuh mengenakan masker saat berada di luar rumah dan angka itu ditargetkan meningkat menjadi sekitar 80 persen setelah penerapan sanksi.

Hartopomenjelaskan, selanjutnya warga yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar rumah akan dikenai denda 50.000 rupiah dan warga yang membawa masker namun tidak memakainya akan diminta melakukan kerja sosial.

Menurut Peraturan Bupati Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pelanggar protokol kesehatan diwajibkan melakukan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top