Kuasa Hukum Lutfi dan Ali Said Banding Putusan PN Kendari
Foto : Istimewa
Kuasa Hukum Muhammad Lutfi dan Ali Said, Sahlan Albone saat menyerahkan memori banding melalui Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (7/4/2021)
"Amran Yunus didakwa pidana pemalsuan tandatangan pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa," ungkap Yohanes.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, perkara itu terdaftar dengan Nomor 102/Pid.B/2021/PN Kdi tertanggal Senin, 8 Februari 2021. Sidang pidana itu telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam hingga Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya