Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kuasa Hukum Lutfi dan Ali Said Banding Putusan PN Kendari

Foto : Istimewa

Kuasa Hukum Muhammad Lutfi dan Ali Said, Sahlan Albone saat menyerahkan memori banding melalui Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (7/4/2021)

A   A   A   Pengaturan Font

"Amran Yunus didakwa pidana pemalsuan tandatangan pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa," ungkap Yohanes.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, perkara itu terdaftar dengan Nomor 102/Pid.B/2021/PN Kdi tertanggal Senin, 8 Februari 2021. Sidang pidana itu telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam hingga Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top