Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kuasa Hukum Lutfi dan Ali Said Banding Putusan PN Kendari

Foto : Istimewa

Kuasa Hukum Muhammad Lutfi dan Ali Said, Sahlan Albone saat menyerahkan memori banding melalui Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (7/4/2021)

A   A   A   Pengaturan Font

Sahlan menegaskan dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum telah memperlihatkan bukti-bukti kerugian para penggugat, namun tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim PN Kendari.

Kemudian, Mejelis halim juga menolak gugatan terkait sita jaminan sah dan berharga atas objek perkara yakni dokumen-dokumen surat PT Tonia Mitra Sejahtera dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Kasus itu bermula Muhammad Lutfi, Ali Said dan Amran Yunus membentuk perusahaan bersama pada tahun 2004 lalu, dengan komposisi kepemilikan saham Muhammad Lutfi sebesar 30 persen, Ali Said sebesar 30 persen dan Amran Yunus sebesar 40 persen.

Tampa sepengetahuan M Lutfi dan Ali Said, Amran Yunus melakukan RUPSLB tertanggal 16 Januari 2017 dan mengalihkan kepemilikan saham mereka kepada pihak lain. Bahkan Amran Yunus diduga melalukan pemalsuan tandan tangan M Lutfi dan Ali Said dalam pengalihan perusahaan itu.

Amran Yunus saat ini juga terjerat dalam kasus pidana yang sidangnya sedang berproses di PN Kendari. Amran kata dia, didakwa pidana pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera yang saat itu bertindak sebagai direktur utama perusahaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top