Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kuasa Hukum Lutfi dan Ali Said Banding Putusan PN Kendari

Foto : Istimewa

Kuasa Hukum Muhammad Lutfi dan Ali Said, Sahlan Albone saat menyerahkan memori banding melalui Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (7/4/2021)

A   A   A   Pengaturan Font

PN Kendari melalui putusan nomor 83/PDT.G/2020/PN.Kdi mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum itu diantaranya menyatakan tindakan Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 Januari 2017 yang kemudian di tuangkan kedalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Tonia Mitra Sejahtera Nomor 75 tertanggal 27 Januari 2017, yang dibuat di hadapan Rayan Riadi, SH.MKn, Notaris di Kota Kendari, adalah Perbuatan Melawan Hukum

Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 Januari 2017 yang di kemudian dituangkan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Tonia Mitra Sejahtera Nomor. 75 tertanggal 27 Januari 2017, yang dibuat di hadapan Rayan Riadi, SH.MKn, Notaris di Kota Kendari, serta setiap dan seluruh Rapat Pemegang Saham termasuk perubahan Anggaran Dasar PT Tonia Mitra Sejahtera, dalam bentuk apapun itu yang di buat dan dilakukan setelah tanggal 16 Januari 2017 adalah tidak Sah, tidak mengikat dan Batal Demi Hukum.

Menghukum turut tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan turut tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara.

Sahlan menyatakan alasan lain upaya banding dilakukan, karena di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim tidak mempertimbangkan kerugian materil dan inmateril para penggugat.

"Putusan pengadilan membatalkan RUPSLB membuktikan jika benar M. Lutfi dan Ali Said merupakan pemilik perusahaan. Seharusnya mejelis hakim mempertimbangan kerugian mereka," jelas Sahlan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top