Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kuasa Hukum Kivlan Laporkan Kadiv Humas ke Propam Polri

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, melaporkan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, ke Propam dengan tuduhan telah menyebar berita bohong atau hoaks.

Tonin menyatakan bukan hanya Iqbal, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Bedar Polisi Ade Ary, dan seorang anggota polisi lain bernama Komisaris Polisi Pratomo Widodo pun dilaporkan. Mereka dilaporkan terkait penyampaian konferensi pers di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan beberapa waktu lalu.

"Pelaporan benar berdasarkan kuasa Pak Kivlan untuk melaporkan hoaks yang diberitakan Iqbal dan AKBP Ade Ary pada 11 Juni 2019 di Kemenko Polhukam," kata Tonin saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (9/7).

Tonin menjelaskan bahwa berita bohong atau hoaks yang disampaikan itu soal kasus dugaan kepemilikan senjata api kliennya yang disebut digunakan untuk melakukan rencana pembunuhan tokoh nasional. Karena kliennya tersebut tidak terlibat atas kasus tersebut.

Baca Juga :
Ajakan Gunakan Masker

Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, mengaku dirinya tidak mau ambil pusing soal laporan tersebut.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top