Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelatihan Kerja

Kualitas Teknisi Industri BLK Serang Setara D3

Foto : ISTIMEWA

Menteri Ke­tenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri.

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri, menjamin kualitas teknisi industri lulusan Balai Latihan Kerja (BLK) Serang, Banten, setara dengan lulusan Diploma 3 (D3) perguruan tinggi. Perusahaan boleh menguji langsung kompetensi para lulusan teknisi industri yang dilatih di BLK Serang ini.

"Saya bisa katakan, teman-teman jurusan teknisi industri lulusan BLK Serang kualitasnya tidak kalah, bahkan lebih baik dari lulusan D3. Nanti silakan diuji/dites karena mereka ini sudah mengikuti uji kompetensi," kata Menaker usai memberikan sertifikat kompetensi kepada 375 orang peserta program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Gelombang I di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Serang, Banten, Senin (2/4).

Hanif mengatakan program teknisi industri yang pelatihannya dilakukan selama dua tahun merupakan program unggulan di BLK Serang. Program tersebut salah satu yang sangat sesuai dengan kebutuhan industri sehingga lulusannya terserap 100 persen ke pasar kerja.

"Berdasarkan pengalaman sebelumnya, 100 persen alumni program teknisi industri bisa terserap ke pasar kerja. Pasalnya, selama di BLK mereka dilatih dengan orientasi yang lebih banyak praktik dan disesuaikan dengan kebutuhan industri," ujar Menaker Hanif.

Oleh karena itu, Menaker meminta kepada kalangan industri untuk tidak memperlakukan lulusan teknisi industri seperti lulusan SMA biasa. Karena walaupun ijazahnya SMA atau SMK, tapi mereka memiliki sertifikat kompetensi. "Mereka ini anak-anak yang luar biasa. Jadi tidak kalah jika dibandingkan dengan yang lulusan politeknik selama tiga tahun," tuturnya.

Pada kesempatan ini, Menaker juga berpesan kepada 36 orang pengurus Forum Komunikasi Industri BLK Serang periode 2018-2021 yang baru dilantik agar merekrut tenaga kerja berdasarkan sertifikat kompetensi.

"Tadi sudah saya sampaikan saat mengobrol informal dengan teman-teman di industri. Jadi, saya minta kepada kalangan industri kalau ada lowongan kerja syaratnya jangan hanya mencantumkan pendidikan formal, tapi berikan juga syarat yang terkait dengan sertifikasi kompetensi atau sertifikasi profesi," ungkap Hanif.

Dengan begitu, tambah Menaker, pencari yang punya ijazah SMA bisa dipakai, sementara yang tidak punya ijazah SMA, tapi punya sertifikat kompetensi bisa juga menggunakan sertifikat kompetensinya untuk melamar kerja. "Contoh ada lowongan pekerjaan tertentu syaratnya lulusan SMA sederajat atau memiliki sertifikasi kompetensi," pungkas Menaker. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top