Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Surat Berharga

KSEI Ditunjuk Jadi LPP Sertifikat Deposito

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Indonesia (BI) terkait penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang. Kerja sama ini sebagai salah satu upaya untuk menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, dan efisien. "Dengan ditunjuknya KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Sertifikat Deposito di pasar uang dapat memberikan keuntungan bagi para pelaku pasar, antara lain dari sisi transparansi informasi.

Seperti pada kerja sama KSEI dan BI untuk Surat Berharga dan Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh BI sebelumnya, maka KSEI akan menerbitkan nomor SID (Single Investor Identification) untuk Sertifikat Deposito di Pasar Uang, sehingga kepemilikan atas instrumen tersebut dapat diketahui," kata Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Rabu (20/12). Seperti diketahui, selama ini struktur pendanaan perbankan sebagian besar terdiri dari tabungan, giro, dan Sertifikat Deposito yang bersifat jangka pendek, sehingga rentan terhadap penarikan sewaktu-waktu.

Untuk itu, dalam rangka peningkatan transaksi produk Sertifikat Deposito, terutama pada transaksi pasar sekunder, maka BI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang, menunjuk KSEI yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal untuk melakukan penata usahaan dan penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2017, sedangkan kewajiban pelaporan atas penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di pasar uang oleh KSEI akan berlaku efektif pada 1 Juli 2018.

Sertifikat Deposito yang dimaksud merupakan simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan dan memiliki tenor paling singkat 1 bulan dan paling lama 36 bulan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan kerja sama KSEI dan BI merupakan langkah awal dari langkah panjang pendalaman pasar keuangan. Penatausahaan dan penyelesaian transaksi instrumen NCD (Negotiable Certificate of Deposit) di pasar uang ini diharapkan dapat diikuti juga dengan instrumen lainnya. Guna mendukung kerja sama tersebut, pada 26 Oktober 2017, OJK telah mengeluarkan surat nomor S-124/ PM.2/2017 perihal persetujuan KSEI sebagai LPP Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di pasar uang, dan persetujuan atas draft perjanjian penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang antara Bank Indonesia dan KSEI. yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top