Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Sektor Keuangan

Kredit Perbankan Diprediksi Tumbuh Dua Digit pada 2023

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis kinerja sektor keuangan akan melanjutkan tren positif tahun ini. OJK menetapkan tiga prioritas kebijakan pada 2023, yakni memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan, dan meningkatkan layanan dan penguatan kapasitas OJK.

OJK memperkirakan penyaluran kredit perbankan tumbuh sekitar 10-12 persen secara tahunan pada 2023. Pada 2022, kredit perbankan tumbuh 11,4 persen atau lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan kredit selama lima tahun sebelum pandemi Covid-19 sebesar 8,9 persen.

"Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 10-12 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 7 sampai 9 persen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Senin (6/2).

Di pasar modal, dia menargetkan nilai emisi dapat mencapai 200 triliun rupiah. Sementara itu, di Industri Keuangan Non Bank (IKNB), piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan diproyeksi tumbuh 13 persen sampai 15 persen.

Labih lanjut, Mahendra menjelaskan penguatan industri jasa keuangan akan dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen, melalui preemptive measures dengan edukasi yang masif untuk meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK.

Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, OJK antara lain akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia.

Konsolidasi Perbankan

Pada kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan kelanjutan konsolidasi perbankan akan dilakukan menyesuaikan dengan tuntutan perekonomian. Sebelumnya OJK telah melakukan konsolidasi perbankan dengan mensyaratkan perbankan memenuhi modal inti minimum sebesar 3 triliun rupiah sampai akhir 2022.

Ke depan, konsolidasi bank umum kemungkinan tidak akan dilakukan lagi dalam waktu dekat, tetapi OJK menarget konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat menurunkan jumlah BPR dari 1.600 menjadi 1.000 dalam lima tahun ke depan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top