KPUD Diminta Tindak Bapaslon yang Langgar Protokol Kesehatan
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregarmencatat sebanyak 141 Bapaslon diduga melanggar aturan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19. Hingga kemarin, tercatat 315 Bapaslon kepala daerah telah mendaftar ke KPUD.
Dugaan pelanggaran ini terkait jumlah massa yang datang ke kantor KPUD setempat. Fritz menegaskan, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan dua hal. Pertama, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan atau teguran. Kedua, Bawaslu bakal melaporkan Bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak-pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.
"Perlu saya tegaskan, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait kedua UU tersebut, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklajuti lebih jauh. Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 93 UU 6 Nomor Tahun 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat," kata Fritz. ags/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya