Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

KPU Ungkap Kasus Kecurangan Data Pengurus Parpol Palsu! PERLUDEM Beberkan Syarat Parpol Pemilu Berat

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa pencatutan nama anggota ataupun pengurus partai politik (parpol) merupakan salah satu titik rawan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

"Salah satu titik rawan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu adalah pencatutan nama anggota ataupun pengurus untuk kepentingan pemenuhan persyaratan menjadi partai politik peserta pemilu (pemilihan umum)," kata Titi Anggraini ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (11/7).

Titi Anggraini menjelaskan bahwa ditemukannya kasus pencatutan nama anggota atau pengurus yang tidak benar itu disebabkan oleh persyaratan menjadi partai politik peserta pemilu yang cukup berat.

Kemudian dirinya menjelaskan bahwa syarat yang dinilai berat bagi partai politik adalah sebuah partai politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Tak hanya itu partai politik juga harus mempunyai pengrus di 75 kabupaten atau kota.

Kemudian partai politik juga harus memiliki kepengurusan 50 persen kecamatan, serta keanggotaan sebanyak seribu anggota atau 1 per 1000 di kabupaten atau kota dari jumlah penduduk.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top