Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Pencalegan

KPU Tidak Akan Tambah Masa Pendaftaran Caleg

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Masa pendaftaran caleg akan berakhir pada 17 Juli nanti. Sebagai bagian dari tahapan pendaftaran, KPU mengharuskan Partai Politik untuk mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendaftarkan calon anggota legislatif pada Pemilu Serentak 2019.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, setelah parpol mendaftarkan para calegnya di SILON, nantinya masyarakat dapat melihatnya dengan mengakses data Silon pasca penetapan daftar calon sementara (DCS). Ilham juga menegaskan, masyarakat juga dapat melaporkan bila nantinya diketahui ada caleg yang bermasalah.

"Kami (KPU) memberikan kesempatan pada masyarakat untuk memantau SILON dan juga DCS pada Pemilu Serentak 2019," ujar Ilham Saputra saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/7). Lebih jauh Ilham menambahkan, KPU akan menetapkan DCS pada Agustus 2018 mendatang, setelah KPU melakukan verifikasi kepada para caleg yang didaftarkan oleh partai politik hasil pendaftaran caleg Pemilu 2019 pada 4-17 Juli lalu.

"Nanti kita cek dan kita verifikasi lagi, baru nanti kemudian ada DCS," kata Ilham. Ilham juga menjelaskan, bahwa KPU tidak akan memperpanjang proses pendaftaran calon anggota legislatif karena sudah melakukan sosialisasi secara masif dalam waktu yang cukup lama. Dalam pandangan Ilham, partai politik seharusnya telah memiliki persiapan matang.

Karena sejak 4 Juni lalu, jelas Ilham, KPU sudah memberikan kesempatan kepada para caleg dan parpol untuk memasukkan data ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan). KPU juga telah menyampaikan berbagai informasi persyaratan bagi para calon. Di tempat terpisah, Bawaslu mendatangi kantor DPP Partai Hanura untuk melanjutkan sosialisasi pemilu kepada pimpinan parpol.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top