Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 - Bawaslu Temukan 131.363 Pemilih Ganda

KPU Tetapkan 187 Juta Pemilh Tetap

Foto : ANTARA /Galih Pradipta

Rapat Pleno - Ketua KPU, Arief Budiman (kiri) bersama Komisioner, Viryan (tengah) dan Ilham Saputra memimpin rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap ( DPT) tingkat nasional di KPU, Jakarta, Rabu (5/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019, meskipun masih terdapat sejumlah persoalan seperti daftar pemilih ganda.Dalam rapat pleno, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta., Rabu (5/9),


KPU menetapkan DPT sekitar 187 juta pemilih. Rinciannya sebanyak 185.732.093 pemilih dalam negeri, dan 2.049.791 pemilih yang berada di luar negeri. Sementara jumlah TPS dalam negeri yakni 805.075. Untuk pemilih luar negeri 620 TPS, 1.501 Kotak Suara, dan 269 Pos.


"Apa bila bapak ibu berkenan, kami akan menetapkan rekapitulasi DPT nasional supaya bisa diberikan kepada bapak ibu sekalian namun dengan diberi catatan," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat nasional di Kantor KPU.


Rapat tersebut dihadiri pimpinan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan perwakilan partai peserta politik untuk Pemilu 2019. Arief mengatakan rapat pleno ini merupakan rangkaian dari proses pemutakhiran data pemilih yang berlangsung sejak Desember 2017.


"Jadi kalau Desember sampai hari ini itu kurang lebih 10 bulan kami pemutakhiran daftar pemilih," kata Arief dalam rapat pleno


Sebelum ditetapkan DPT, pihak terkait seperti Bawaslu dan partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membeberkan temuan keberadaan pemilih ganda.


Bawaslu mengklaim menemukan 131.363 data pemilih ganda setelah menganalisis data DPT di 76 Kabupaten/kota. Analisis dilakukan berdasarkan tiga ketegori, yakni nama, alamat, dan Nomor Izin Kependudukan (NIK).


Sementara itu, koalisi partai pendukung Prabowo-Sandiaga menyebut sekitar 25 juta data pemilih ganda setelah menganalisis sekitar 137 juta DPS yang diberikan KPU pada 12 Juli 2018 l. Analisis data dilakukan berdasarkan NIK, Nama, dan Tanggal Lahir.


KPU telah membantah dugaan 25 juta pemilih ganda seperti yang disampaikan koalisi pendukung Prabowo. Potensi identitas ganda pada DPS memang ada tetapi jumlahnya tidak sampai 25 juta pemilih.


KPU memberi waktu untuk penyempurnaan data pemilih. Salah satu caranya dengan memverifikasi langsung data ganda tersebut. Misalnya, data ganda yang ditemukan Bawaslu disampaikan kepada Bawaslu di daerah untuk diverifikasi kembali.

Jika tetap ditemukan data ganda, petugas Bawaslu dan KPU setempat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.


Proses penyempurnaan data ini dilakukan selama 10 hari sejak ditetapkan DPT. Dengan demikian, hasil dari penyempurnaan data terkait DPT tingkat nasional yang ditetapkan kemarin akan disampaikan pada 16 September 2018.


"Yang tanggal 16 itu disebut sebagai 'rekapitulasi DPT tingkat nasional hasil perbaikan'," kata Arief.


Keputusan itu disambut baik semua peserta rapat pleno, termasuk koalisi pengusung Prabowo-Sandiaga.

"Kami apresiasi, ini suasana rapatnya musyawarah banget, Indonesia banget," kata Sekjen PKS Mustafa Kamal menanggapi keputusan KPU tersebut.

Minta Ditunda

Dalam rapat pleno itu, Bawaslu sempat merekomendasikan penundaan penetapan DPT untuk Pemilu 2019 setelah menemukan 131.363 data pemilih ganda.

Pemilih ganda itu ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap by name by address, DPT dengan sampel 75 kabupaten/kota .


"Bawaslu dengan ini merekomendasikan agar dilakukan penundaan rekapitulasi DPT nasional paling lambat 30 hari untuk melakukan pencermatan secara faktual dan melakukan perbaikan daftar pemilih," Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat pleno di Kantor KPU, itu.


Abhan menilai, ditemukannya pemilih ganda itu menunjukan ketidakakuratan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Temuan tersebut berpotensi disalahgunakan dan akan mengganggu penyelenggaraan pemilu. rag/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top